Shalat Berjamaah
Shalat
berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat
ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia
merupakan sebab jerjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal,
saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan. Allah
menysyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktuwaktu
tertentu, di antaranya ada yang
setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam
seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti
dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam keseluruhan
seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti
shalat istisqa' dan shalat
kusuf.
Hukumnya:
Shalat
berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang
mampu, untuk shalat lima waktu,
baik dalam perjalanan maupun mukim, dalamkeadaan aman, maupun takut.
Keutamaan shalat berjamaah di masjid:
Dari Ibnu Umar ra bahwasanya
rasulullah bersabda: shalat berjamah lebih utama daripada shalat sendirian
dengan tujuh puluh derajat.Dalam riwayat lain: dengan dua puluh lima derajat.
Muttafaq alaih.
Dari Abu Hurairah ra berkata:
rasulullah saw bersabda: ((barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian pergi
ke salah satu rumah Allah, untuk melaksanakan salah satu kewajiban terhadap
Allah, maka kedua langkahnya yang satu menghapuskan kesalahan, dan yang lain
meninggikan derajat))
Dari Abu Hurairah bahwasanya
nabi saw bersabda: (barangsiapa yang pergi ke masjid di waktu pagi atau di
waktu sore, maka Allah menyiapkan baginya makanan setiap kali pergi pagi atau
sore) muttafaq alaih.
Yang lebih utama bagi seorang
muslim, shalat di masjid tempat ia tinggal, kemudian masjid lain yang lebih
banyak jamaahnya, kemudian berikutnya yang lebih jauh, kecuali masjidil haram, masjid
nabawi, dan masjidil aqsha, karena shalat pada masjidmasjid tersebut lebih
utama secara mutlak. Boleh shalat berjamaah di masjid yang telah didirikan
shalat berjamaah pada waktu itu. Orang-orang yang berjaga di pos pertahanan
disunnahkan shalat di satu masjid, apabila mereka takut serangan musuh jika
berkumpul, maka masing-masing shalat di tempatnya.
Hukum
wanita pergi ke masjid: Boleh wanita ikut shalat berjamaah di masjid terpisah dari
jamaah laki-laki dan ada penghalang antara mereka, dan disunnahkan mereka
shalat berjamaah sendiri terpisah dari jamaah laki-laki, baik yang menjadi imam
dari mereka sendiri maupun orang laki-laki.
Dari Ibnu Umra ra dari nabi saw
bersabda: ((apabila isteri-isteri kalian minta izin untuk pergi ke masjid di
malam hari, maka izinkanlah)) muttafaq alaih .
Siapa
yang masuk masjid ketika jamaah sedang ruku' maka ia boleh langsung ruku'
ketika masuk kemudian berjalan sambil ruku' hingga masuk ke shaf, dan boleh
berjalan kemudian ruku' apabila sudah sampai ke shaf.
Jamaah
paling sedikit dua orang, dan semakin banyak jamaahnya, semakin baik shalatnya,
dan lebih dicintai oleh Allah azza wajalla. Siapa yang sudah shalat fardhu di
kendaraannya kemudia masuk masjid dan mendapatkan orang-orang sedang shalat,
maka sunnah ikut shalat bersama mereka, dan itu baginya menjadi shalat sunnah, demikian
pula apabila telah shalat berjamaah di suatu masjid
kemudian masuk masjid lain dan
mendapatkan mereka sedang shalat.
Apabila
sudah dikumandangkan iqomah untuk shalat fardhu, maka tidak boleh shalat
kecuali shalat fardhu, dan apabila dikumandangkan iqomah ketika ia sedang
shalat sunnah, maka diselesaikan dengan cepat, lalu masuk ke jamaah agar
mendapatkan takbiratul ihram bersama imam.
Siapa
yang tidak shalat berjamaah di masjid, jika karena ada halangan sakit atau
takut, atau lainnya, maka ditulis baginya pahala orang yang shalat berjamaah,
dan apabila meninggalkan shalat berjamaah tanpa ada halangan dan shalat
sendirian maka shalatnya sah, namun ia rugi besar tidak mendapatkan pahala
jamaah, dan berdosa besar.
Keutamaan
shalat berjamaah dan takbiratul ihram: Dari Anas bin Malik ra berkata:
rasulullah saw bersabda: ((barangsiapa yang shalat berjamaah untuk Allah selama
empat puluh hari, dimana ia mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, maka
ditulis baginya dua kebebasan: bebas dari neraka, dan terbebas dari sifat
munafik)) (HR. Tirmidzi)
Hukum
Menjadi Imam
Menjadi
Imam mempunyai keutamaan yang sangat agung, oleh karena pentingnya maka nabi
melakukannya sendiri, demikian pula para khulafaurrasyidin sesudah beliau.
Imam
mempunyai tanggung jawab yang sangat besar, jika melaksanakan tugasnya dengan
baik, ia mendapat pahala yang sangat besar, dan ia mendapat pahala seperti
orang yang shalat bersamanya.
Hukum
mengikuti imam:
Makmum wajib mengikuti imam dalam seluruh shalatnya, berdasarkan sabda
rasulullah saw: ((Imam dijadikan tidak lain untuk diikuti, apabila ia
bertakbir, maka bertakbirlah, dan apabila ruku' maka ruku'lah, dan jika mengatakan:
sami'allahu liman hamidah, maka katakan: allahumma rabbana lakal hamdu, apabila
imam shalat berdiri maka shalatlah berdiri, dan jika shalat duduk, maka
shalatlah kalian semua duduk)) muttafaq alaih.
Yang paling berhak menjadi imam: Yang paling berhak menjadi imam
adalah yang paling banyak hafal al-Qur'an dan mengerti hukum-hukum shalat,
kemudian yang paling mengerti hadits, kemudian yang paling dulu hijrah,
kemudian yang paling dahulu masuk islam, kemudian yang paling tua, kemudian
diundi, ini apabila tiba waktu shalat dan hendak memilih salah satu imam, namun
jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih berhak. Dari Abu Mas'ud al-Anshari
ra berkata: rasulullah bersabda: Yang menjadi imam adalah orang yang paling
banyak mengahafal al-Qur'an, apabila dalam hafalan al-Qur'an sama, maka yang
paling mengeri hadits, jika dalam masalah hadits sama, maka yang lebih dahulu
hijrah, dan jika berhijrahnya sama, maka yang lebih dulu masuk islam. (HR.
Muslim) .
Penghuni
rumah dan imam masjid lebih berhak menjadi imam,kecuali penguasa.
Wajib
mendahulukan yang lebih utama untuk menjadi imam, jika tidak ada kecuali orang
fasik, seperti yang mencukur jenggotnya, atau merokok dsb, sah menjadi imam,
adapun orang fasik adalah: orang yang melakukan dosa besar yang tidak sampai ke
batas kafir, atau terus-menerus melakukan dosa kecil, dan tidak sah bermakmum
kepada orang yang rusak shalatnya karena berhadats dan lainnya kecuali kalau
tidak tahu, maka shalat makmum sah, dan imam wajib mengulangi.
Haram
mendahului imam dalam shalat, dan barangsiapa yang dengan sengaja maka
shalatnya batal, adapun tertinggal dari imam, jika tertinggal karena ada
halangan seperti lupa atau tidak mendengar suara imam sehingga ketinggalan,
maka langsung melakukan yang ketinggalan dan langsung mengikuti imam.
Antara imam dan makmum ada empat hal:
1- mendahului: yakni, makmum
mendahului imam dalam bertakbir, atau ruku, atau sujud, atau salam, dan
lainnya. Perbuatan ini tidak boleh, dan barang siapa yang melakukannya maka
hendaklah kembali melakukannya setelah imam, jika tidak, maka shalatnya batal.
2- Bersamaan: yaitu: gerakan
imam dan makmum bersamaan, baik dalam berpindah dari rukun ke rukun lainnya
seperti takbir, atau ruku, dan sebagainya, dan ini salah mengurangi nilai
shalat.
3- Mengikuti: yaitu perbuatan
makmum terjadi setelah perbuatan imam, dan inilah yang seharusnya dilakukan
makmum, dan dengan demikian terlaksana bermakmum yang sesuai dengan syari'at.
4- Ketinggalan: yaitu makmum
ketinggalan imam hingga masuk ke rukun lain, dan ini tidak boleh; karena
menyalahi berjamaah.
5- Siapa yang masuk masjid dan
ia telah ketinggalan shalat bersama imam tetap, maka ia wajib shalat berjamaah
bersama orang yang ketinggalan lainnya, akan tetapi keutamaannya tidak seperti keutamaan
jamaah yang pertama.
Barangsiapa
yang mendapat satu rakaat bersama imam maka ia telah mendapat shalat berjamaah,
dan barangsiapa yang mendapat ruku' bersama imam, maka ia telah mendapat
rakaat, maka melakukan takbiratul ihram sambil berdiri, kemudian bertakbir untuk
ruku' jika bisa, dan jika tidak bisa, maka berniat untuk keduanya dengan satu
kali takbir.
Siapa
yang masuk masjid dan ia mendapatkan imam sedang berdiri, atau ruku', atau
sujud, atau duduk, maka ikut bersamanya, dan ia mendapat pahala apa yang ia
ikuti, akan tetapi tidak dihitung satu rakaat kecuali sempat ruku' bersama
imam, dan mendapat takbiratul ihram bersama imam selama belum mulai membaca fatihah.
Disunnahkan
imam mempersingkat shalat dengan menyempurnakan shalatnya, karena kemungkinan
di antara makmum ada yang lemah, sakit, orang tua, dan orang yang punya keperluan,
dan jika shalat sendirian, boleh memanjangkan shalat sekehendaknya.
Mempersingkat
shalat yang disunnahkan adalah melakukannya dengan sempurna, dengan menunaikan
semua rukun dan wajibwajibnya, serta sunnah-sunnahnya sebagaimana yang
dilaksakan oleh nabi saw, dan diperintahkan, bukan mengikuti kehendak makmum,
dan tidak ada shalat bagi yang tidak mengakkan tulang punggungnya di waktu
ruku' dan sujud.
Sunnah makmum berdiri di
belakang imam, apabila sendirian berdiri di sebelah kanan imam, dan jika
imamnya wanita maka berdiri di tengah shaf.
Makmum
boleh berdiri di samping kanan imam, atau di kedua sisinya, dan tidak sah
berdiri di depannya, begitu pula di sebelah kirinya saja kecuali darurat.
Cara
shafnya orang laki-laki dan wanita di belakang imam:
Orang-orang laki-laki tua dan
muda berdiri dibelakang imam, sedangkan wanita semuanya berdiri di belakang
shaf laki-laki, dan disyari'atkan bagi shaf wanita apa yang disyari'atkan bagi
shaf laki-laki, dipenuhi dulu shaf pertama, wajib mengisi kekosongan shaf, dan
harus diluruskan…
Apabila
suatu jamaah wanita semua, maka shaf yang paling baik adalah shaf pertama, dan
yang paling buruk adalah shaf terakhir seperti laki-laki, wanita tidak boleh
shaf di depan laki-laki, atau laki-laki di belakang wanita kecuali darurat
seperti terlalu penuh, jika wanita bershaf di barisan laki-laki karena sangat
penuh dan lainnya, maka shalatnya tidak batal, demikian pula shalat orang dibelakangnya.
Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: sebaik-baik shaf orang laki-laki
adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang paling belakang,
dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling buruk
adalah yang paling depan. (HR. Muslim)([8]).
Cara
meluruskan shaf:
1- imam disunnahkan mengahadap
kepada makmum degnan wajahnya sambil berkata:
luruskan shaf kalian, dan
rapatkan. (HR. Bukhari)([9]).
2- Atau mengatakan: luruskan
shaf kalian, karena meluruskan shaf merupakan mendirikan shalat. (muttafaq
alaih)([10]).
3- Atau mengatakan: luruskan
shaf, sejajarkan antara pundak, isilah shaf yang kosong, jangan memberikan
tempat bagi setan, barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan
menyambungnya, dan siapa yang memutuskan shaf, maka Allah akan memutuskannya.
(HR. Abu Daud dan Nasa'i).
4- Atau mengatakan: «luruskan,
luruskan, luruskan.» (HR. Nasa'i)
Wajib meluruskan shaf dalam
shalat dengan pudak, mata kaki, mengisi shaf yang kosong, menyempurnakan yang
paling depan lalu yang berikutnya, dan «barangsiapa yang mengisi kekosongan
Allah membangunkan baginya rumah di surga, dan Allah mengangkat baginya satu
derajat.» (HR. Thabrani)
Anak
kecil yang tamyiz sah adzan dan menjadi imam baik shalat
fardhu maupun sunnah, dan jika
ada yang lebih baik darinya maka wajib didahulukan.
Setiap
yang sah shalatnya, sah menjadi imam walaupun tidak mampu berdiri atau ruku'
dan sebagainya, kecuali wanita ia tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, dan
boleh menjadi imam bagi sesama wanita.
Orang yang shalat fardhu boleh
bermakmum pada orang yang shalat sunnah, orang yang shalat dhuhur boleh
bermakmum kepada orang yang shalat asar, orang yang shalat isya' atau maghrib
boleh bermakmum kepada orang yang shalat tarawih, kalau imam salam ia
menyempurnakan shalatnya. Boleh berbeda niat dalam shalat antara imam dan
makmum, namun tidak boleh berbeda dalam perbuatan, maka boleh shalat isya' bermakmum
kepada yang shalat maghrib, apabila imam salam, maka makmum menambah satu
rakaat, kemudian membaca tahiyat dan salam, dan apabila orang yang shalat
magrib bermakmum kepada orang yang shalat isya', maka apabila imam berdiri
untuk rakaat keempat, jika mau ia bertahiyat dan salam, atau duduk dan menunggu
salam bersama imam.
Apabila
imam menjadi makmum bagi dua anak kecil atau lebih yang sudah berumur tujuh
tahun, meletakkan mereka di belakangnya, jika hanya satu orang, diletakkan di
samping kanannya. Apabila makmum tidak mendengar suara imam dalam shalat jahriyah,
maka ia membaca fatihah dan lainnya, dan tidak diam. Apabila imam berhadats
ketika sedang shalat, maka ia harus berhenti shalat, dan memilih salah satu
makmum untuk menggantikannya, jika salah satu makmum maju, atau mereka menyuruh
maju dan menyelesaikan shalat dengan mereka, atau
mereka menyelesaikan shalatnya
sendiri-sendiri, maka shalatnya sah.
Cara
makmum mengqadha rakaat yang ketinggalan:
1- siapa yang mendapat satu
rakaat dhuhur, asar, atau isya' maka setelah imam salam wajib menambah tiga
rakaat, ia menambah satu rakaat dengan membaca fatihan dan surat kemudian duduk
untuk tahiyat awal, kemudian menambah dua rakaat dengan hanya membaca fatihah,
kecuali dhuhur, maka membaca fatihah dengan surat, terkadang hanya membaca
fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat
akhir, kemudian salam, semua yang ia dapatkan bersama imam,
maka itu menjadi awal
shalatnya.
2- Siapa yang mendapatkan
shalat satu rakaat bersama imam pada shalat maghrib, setelah imam salam ia
berdiri membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian
bangun untuk melakukan satu rakaat lagi dan membaca fatihah, kemudian duduk
untuk tahiyat akhir dan salam seperti disebutkan di atas.
3- Barangsiapa mendapat satu
rakaat bersama imam pada shalat subuh atau shalat jum'at, maka setelah imam
salam ia berdiri menambah satu rakaat, membaca fatihah dan surat, kemudian
duduk untuk tahiyat, lalu salam.
4- Apabila salah seorang masuk
masjid sedangkan imam sedang tahiyat akhir, maka sunnah ikut shalat bersama
imam, dan menyempurnakan shalatnya setelah imam salam.
Tidak
sah shalat sendirian di belakang shaf kecuali ada udzur
seperti tidak mendapat tempat
di dalam shaf, maka ia shalat di belakang shaf, dan tidak boleh menarik
seseorang dalam shaf, adapun shalatnya wanita sendirian di belakang shaf sah
jika shalat bersama jamaah laki-laki, namun bila shalat bersama jemaah wanita,
maka hukumnya sama seperti orang laki-laki. Boleh sekali-sekali shalat sunnah
berjamaah di waktu malam atau siang, di rumah atau di tempat lain. Disunnahkan
bagi yang melihat orang shalat sendirian, ikut shalat bersamanya. Dari Abu Said
al-Khudri ra bahwasanya rasulullah melihat seseorang yang shalat sendirian,
maka beliau berkata: «adakah orang yang mau bersedekah pada orang ini dengan
shalat bersamanya.» (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Disunnahkan
bagi makmum tidak bangun dari tempatnya sebelum imamnya menghadap kepada
makmum. Sah mengikuti imam di dalam masjid walaupun makmum tidak melihat imam,
atau tidak melihat orang di belakangnya apabila mendengar takbir, demikian pula
di luar masjid apabila mendengar takbir dan shafnya bersambung. Disunnahkan
imam mengahadap ke makmum setelah salam, jika ada wanita yang ikut shalat maka
diam sebentar agar mereka pergi, dan
makruh langsung shalat sunnah di tempat melakukan shalat fardhu Apabila
tempatnya sempit, boleh imam shalat dan di sampingnya, atau di belakangnya,
atau di atasnya, atau di bawahnya ada orang shalat.
Berjabat
tangan setelah shalat wajib bid'ah, imam dan makmum berdoa bersama-sama dengan
keras hukumnya bid'ah, yang disyari'atkan adalah dzikir-dzikir yang diajarkan
oleh nabi, baik cara dan jumlahnya, seperti disebutkan di atas. Apabila imam
memanjangkan shalatnya melebihi batas wajar, maka makmum boleh memisahkan diri,
atau imam terlalu capat shalatnya, atau makmum berhalangan seperti ingin
kencing atau menahan angina, atau lainnya, maka ia boleh memotong shalatnya, dan
mengulangi shalat sendirian. Imam mengeraskan suaranya dalam bertakbir,
mengucapkan sami'allahu liman hamidah, salam, mengucapkan amin dalam shalat.
Orang
yang berdoa kepada selain Allah, atau minta pertolongan kepada selain Allah,
atau menyembelih untuk selain Allah di kuburan atau di tempat lain, atau berdoa
kepada orang di dalam kubur, maka tidak boleh menjadi imam, karena ia kafir,
dan shalatnya batal. Alasan-alasan boleh meninggalkan shalat jum'at dan
berjamaah: Dibolehkan meninggalkan shalat jum'at dan shalat berjamaah:Orang sakit
yang tidak mampu shalat berjamaah, orang yang menahan buang air, orang yang
hawatir tertinggal rombongan, orang yang hawatir mendapa bahaya bagi dirinya,
atau hartanya, atau temannya, atau terganggu dengan hujan, atau Lumpur, atau
angina kencang, atau orang yang mengahadapi hidangan makanan dimana ia sangat
perlu dan bisa memakannya, namun tidak boleh dijadikan kebiasaan, demikian pula
dokter, penjaga, aparat keamanan, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya yang
bertugas menjaga kemaslahatan umat islam yang penting, apabila tiba waktu
shalat dan mereka sedang menjalankan tugas, maka ia shalat di tempatnya, dan
jika perlu boleh shalat dhuhur sebagai ganti shalat jum'at.
Semua yang melalaikan dari shalat, atau
membuang-buang waktu, atau berbahaya bagi badan, atau akal, maka haram
hukumnya, seperti bermain kartu, merokok, cerutu, minuman keras, narkotika, dan
lain sebagainya, atau duduk di depan telivisi atau lainnya yang menayangkan
kekafiran, atau adengan porno atau adegan maksiat lainnya. Apabila imam shalat
dan tidak tahu kalau ia menanggung najis, dan shalatnya telah selesai, maka
shalat mereka semua sah. Apabila tahu ada najis sewaktu sedang shalat, jika
mungkin disingkirkan maka harus segera membuangnya dan melanjutkan shalatnya,
dan jika tidak bisa dibuang, maka berhenti shalat, dan mencari ganti salah satu
makmum untuk melanjutkan shalatnya. Siapa yang berziarah kepada suatu kaum maka
ia tidak boleh mengimami mereka, akan tetapi yang jadi imam salah satu dari mereka.
Shaf
pertama lebih afdhal dari shaf kedua, shaf sebelah kanan lebih afdhal dari shaf
sebelah kiri, karena Allah dan malaikatnya bershalawat kepada shaf pertama, dan
shaf sebelah kanan. Nabi saw mendoakan shaf pertama tiga kali, dan untuk shaf
kedua satu kali. Yang ada di shaf pertama: Yang paling berhak berada di shaf pertama
dan dekat dengan imam adalah orang-orang pandai dan punya ilmu serta takwa,
mereka sebagai teladan, maka hendaklah segera ke shaf pertama. Dari Abu Mas'ud
ra berkata: rasulullah mengusap pundak kami dalam shalat, dan berkata:
luruskan, dan janganlah berselisih, sehingga hatik kalian berselisih, hendaklah
yang ada di belakangku orang-orang pandai, kemudian berikutnya, kemudian
berikutnya. (HR. Muslim)
by: non Nida
Santri yang tertinggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar